Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2009, jajaran pengurus Senkom Mitra Polri Garut, ikut hadir pada acara Pemusnahan Barang Bukti Miras yang merupakan
hasil operasi pekat yang digelar Polres Garut selama tahun 2009. Sebanyak 31.265 botol minuman keras (miras) dan 1,9 kg ganja kering. dimusnahkan.
Acara tersebut dipimpin oleh Bupati Garut dan juga bersama unsur Puspida serta disaksikan tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, dan
masyarakat bertempat di halaman Gedung Pendopo Garut.
Menurut Kapolres AKBP Amur Chandra JB, SH, merupakan hasil operasi
pekat tahun 2009 di wilayah hukum polres Garut, dari 10 wilayah operasi,
15 orang dijadikan tersangka. Dengan hasil Polres Garut bertekad
melenyapkan salah satu penyakit masyarakat itu dari Kabupaten garut.
Bupati Garut, Aceng HM. Fikri, menyambut baik pelaksanaan pemusnahan
miras mengingat hal ini menjadi salah satu pendorong timbulnmya tindak
kriminal. Untuk itu pihaknya berharap agar operasi miras dapat
dilaksanakan secara konsisten dan kontinu, baik kepada distributor,
penjual, pengedar maupun bagi konsumen yang melanggar ketentuan hukum
pidana termasuk ketentuan Peraturan Daerah Kab. Garut No. 2 Tahun 2008
tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Bupati juga berharap agar kegiatan operasi yang terkait dengan
pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat dapat dilaksanakan
sebara sinergis baik dalam rangka penegakkan hukum pidana maupun dalam
rangka penegakkan regulasi di tingkat daerah.(dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar