Mengikuti Acara Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Miras di Garut

Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2009, jajaran pengurus Senkom Mitra Polri Garut, ikut hadir pada acara Pemusnahan Barang Bukti Miras yang merupakan hasil operasi pekat yang digelar Polres Garut selama tahun 2009. Sebanyak 31.265 botol minuman keras (miras) dan 1,9 kg ganja kering. dimusnahkan.
Acara tersebut dipimpin oleh Bupati Garut dan juga bersama unsur Puspida serta disaksikan tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, dan masyarakat bertempat di halaman Gedung Pendopo Garut.
Menurut Kapolres AKBP Amur Chandra JB, SH, merupakan hasil operasi pekat tahun 2009 di wilayah hukum polres Garut, dari 10 wilayah operasi, 15 orang dijadikan tersangka. Dengan hasil Polres Garut bertekad melenyapkan salah satu penyakit masyarakat itu dari Kabupaten garut.
Bupati Garut, Aceng HM. Fikri, menyambut baik pelaksanaan pemusnahan miras mengingat hal ini menjadi salah satu pendorong timbulnmya tindak kriminal. Untuk itu pihaknya berharap agar operasi miras dapat dilaksanakan secara konsisten dan kontinu, baik kepada distributor, penjual, pengedar maupun bagi konsumen yang melanggar ketentuan hukum pidana termasuk ketentuan Peraturan Daerah Kab. Garut No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Bupati juga berharap agar kegiatan operasi yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat dapat dilaksanakan sebara sinergis baik dalam rangka penegakkan hukum pidana maupun dalam rangka penegakkan regulasi di tingkat daerah.(dari berbagai sumber)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar