Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2011, Polres Garut menggelar pemusnahan
barang bukti hasil razia di Mapolres Garut Jln. Sudirman Kab. Garut. Pemusnahan
dilakukan menjelang Ramadhan untuk menunjukkan sikap perang terhadap
kemaksiatan di wilayah Garut.
Dalam kesempatan itu, turut dimusnahkan miras berbagai merk dan ukuran
sebanyak 2.045 botol, tuak 3.322 liter, petasan 483.660 butir, serta keping VCD
bajakan 1.438 keping. Botol miras dan VCD bajakan dihancurkan dan digilas
dengan alat berat stoom walsh, sedangkan tuak ditumpahkan ke kubangan petasan
yang sudah dipendam dalam lubang tanah berukuran 5x5 sehingga tak bisa dibakar
lagi.
Kapolres Garut AKBP Yayat Ruhiyat Hidayat S.IK, mengatakan, kebanyakan miras
dan tuak yang beredar di Garut merupakan barang yang seharusnya dikirim ke
daerah lain. "Namun, Garut sebagai daerah perlintasan akhirnya sebagian
barang diturunkan dan coba diedarkan disini. Padahal, awalnya hanya sebagai
daerah transit dan bukan tujuan peredaran," katanya.
Pada kesempatan ini Ketua PD Senkom Kabupaten Garut, Dedi Hariyandi, S.Pd beserta
jajaran juga ikut serta dalam pemusnahan
miras yang dilakukan di halaman belakang Mapolres Garut tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar